Strategi pencegahan kekerasan seksual di Kampus

Banyak kasus kekerasan seksual terjadi di perguruan tinggi. Pada umumnya, korban pelecehan seksual adalah perempuan dan pelaku pelecehan seksual sebagian besar adalah laki-laki. Bentuk pelecehan yang paling besar, meliputi: komentar yang menyinggung atau mengancam; perlakuan secara langsung; serta pelecehan seksual di dunia maya (online). Pelecehan seksual mengakibatkan masalah kesehatan, dapat merusak kondisi mental, fisik, sosial, hingga menimbulkan efek somatik. 

Pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di Perguruan Tinggi menjadi hal penting yang sangat dibutuhkan. Hal ini berkaitan dengan tingginya kasus kekerasan seksual di Perguruan Tinggi, Padahal Kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi merupakan sebuah paradoks yang memprihatinkan. Perguruan tinggi sejatinya menjadi lembaga pendidikan yang menanggung mandat untuk tidak hanya menjalankan transformasi pengetahuan tapi juga etika dan moral. Hal yang lebih memprihatinkan lagi adalah Perguruan tinggi menempati urutan pertama untuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dengan 35 kasus pada tahun 2015 hingga tahun 2021

Tentunya kita semua mengharapkan lingkungan yang aman dari kekerasan dan pelecehan seksual, maka dari itu semua warga perguruan tinggi tanpa terkecuali harus bekerja sama dalam pencegahannya, jangan sampai tempat yang seharusnya nyaman dan aman untuk transformasi pengetahuan tapi malah menjadi tempat yang menakutkan dan jauh dari kata aman. Benar, membangun rumah yang aman dari kekerasan itu sulit, Aku kamu perlu menjadi kita untuk kita bisa

Berikut beberapa aturan untuk pencegahan kekerasan seksual yang penting dilakukan mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, warga kampus, dan masyarakat yang berinteraksi dengannya berdasarkan Permendikbud No. 30 Tahun 2021 yaitu:

  1. Membatasi pertemuan antara mahasiswa dengan dosen dan tenaga kependidikan tanpa persetujuan kepala/ketua prodi/jurusan:
    1. di luar area kampus
    2. di luar jam operasional kampus
    3. untuk kepentingan lain selain proses pembelajaran
  2. Mahasiswa, dosen, pendidik dan tenaga kependidikan harus berperan aktif dalam pencegahan kekerasan seksual
  3. Kepala/ketua prodi/jurusan harus membatasi pertemuan di luar area kampus, di luar jam operasional kampus, untuk kepentingan lain selain proses pembelajaran. Pertemuan yang dilaksanakan harus mendapat persetujuan atasan kepala/ketua prodi/jurusan.
  4. Untuk mendapat persetujuan atasan masing-masing, kaprodi/kajur, dosen, atau pendidik dan tenaga kependidikan harus menyampaikan permohonan izin tertulis atau lewat media komunikasi elektronik tentang rencana pertemuan dengan mahasiswa sebelum pelaksanaan pertemuan.
  5. Mahasiswa juga wajib menyampaikan permohonan izin bertemu dosen atau secara tertulis atau lewat media komunikasi elektronik pada kepala jurusan/ketua prodi

About the Author: ppks

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *