Kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk kejahatan dan pelanggaran hak asasi manusia yang krusial untuk disoroti dan ditangani secara serius. Permasalahan ini memiliki dampak yang amat merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan, baik dari sisi korban maupun pelakunya sendiri. Maka dari itu, penting untuk kita memahami mengenai apa itu kekerasan seksual, bagaiamana bentuknya, dan apa dampak yang terjadi pada diri kita apabila menjadi korban kekerasan seksual itu sendiri.
Secara umum, kekerasan seksual dapat diartikan sebagai setiap tindakan seksual yang dilakukan tanpa adanya persetujuan atau izin dari pihak yang menjadi korban. Tindakan ini dapat termanifestasi dalam berbagai bentuk seperti kontak fisik berupa sentuhan, cubitan, percobaan pemerkosaan, dan penetrasi seksual. Selain itu, kekerasan seksual juga bisa berwujud melalui ujaran atau kata-kata seperti ancaman, intimidasi, hinaan, maupun rayuan seksual yang tidak diinginkan.
Dikutip dari laporan Komnas Perempuan ada beberapa jenis bentuk kekerasan seksual yaitu seperti,
- Pemerkosaan, yaitu penetrasi alat kelamin yang dilakukan tanpa persetujuan, baik dengan paksaan ataupun ancaman.
- Intimidasi seksual, yaitu tindakan yang mengeksploitasi atau memanfaatkan aspek seksualitas seseorang dengan tujuan untuk menimbulkan rasa takut, tertekan, atau penderitaan psikologis pada korban, terutama perempuan. Tindakan intimidasi seksual ini dapat disampaikan secara langsung melalui kata-kata, isyarat, atau perbuatan yang bersifat seksual dan tidak diinginkan oleh korban. Selain itu, intimidasi seksual juga dapat dilakukan secara tidak langsung melalui media seperti surat, pesan singkat, email, atau bentuk komunikasi lainnya yang mengandung unsur pelecehan atau ancaman seksual
- Pelecehan seksual, yaitu setiap tindakan seksual yang tidak diinginkan seperti menyentuh, mencium, atau meraba tubuh seseorang tanpa persetujuannya. Selain itu juga menggunakan siualan, mempertunjukkan hal-hal berbau seksual yang mengakibatkan timbul rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya hingga memungkinkan meneyebabkan masalah kesehatan juga merupakan bentuk dari pelecehan seksual.
- Eksploitasi seksual, yaitu penyalahgunaan kekuasaan atau penyalahgunaan kepercayaan untuk tujuan kepuasan seksual dan keuntungan dalam bentuk uang seperti dipaksa terjerumus kedalam pornografi atau perdagangan seks.
Berdasarkan pemamparan tersebut terlihat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi pada siapa saja tanpa memandang jenis kelamin, usia, maupun latar belakang.
Dampak yang ditimbulkan oleh kasus-kasus kekerasan seksual terhadap korbannya amatlah berat dan mengkhawatirkan. Dari sisi fisik, para korban dapat mengalami luka atau cedera pada organ intim, memar, pendarahan, bahkan kehamilan yang tidak diinginkan serta tertular penyakit menular seksual seperti HIV/AIDS. Namun yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah dampak psikologis yang dialami seperti trauma mendalam, post-traumatic stress disorder (PTSD) yang berkepanjangan, depresi, kecemasan, rasa bersalah, rendah diri, ketakutan, hingga pemikiran atau upaya untuk melakukan bunuh diri. Tidak hanya itu, kekerasan seksual juga berpotensi memberikan dampak sosial seperti pengucilan, stigma negatif dari masyarakat, masalah dalam menjalin hubungan dan kepercayaan dengan orang lain, hingga permasalahan dalam kehidupan pendidikan dan karir di masa depan.
Mengingat betapa bahayanya dampak yang dapat ditimbulkan oleh kekerasan seksual terhadap korbannya, maka upaya untuk mencegah terjadinya kasus-kasus kekerasan seksual menjadi sesuatu yang krusial. Salah satu langkah awal yang perlu dilakukan adalah meningkatkan edukasi dan pemahaman warga kampus secara komprehensif terkait definisi kekerasan seksual dan jenis-jenisnya, serta bahaya dan dampak yang ditimbulkan dari perilaku kekerasan seksual.
